Koreksi Pasal 2
PP Nomor 118 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALINUSANTARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 942.744 (sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan INDONESIA;
b. 599.999 (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam;
c. 1.506.992 (satu juta lima ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri;
d. 74.999 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari;
dan
e.495.216...
d e
REPUBLIK !NDONESIA
e. 495.216 (empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan INDONESIA, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
