Koreksi Pasal 1
PP Nomor 118 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALINUSANTARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA ("P.T. Rajawali Nusantara INDONESIA").
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perrrsahaan Perdagangan INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 197l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 199I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERo);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
d. Perusahaan. . .
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
