Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Dewan Pengawas. (2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda