Koreksi Pasal 29
PP Nomor 118 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan jawatan, atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Rencana pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(4) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih dalam proses maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(6) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat kepada Menteri mengenai rencana pemberhentian
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(7) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Menteri tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(8) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(9) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri.
Pasal 30 …
Koreksi Anda
