Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
PP Nomor 117 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.