Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda