Koreksi Pasal 39
PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA
Teks Saat Ini
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
