Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 117 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang : a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda