Koreksi Pasal 2
PP Nomor 116 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Koreksi Anda
