Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktu-nya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda