Koreksi Pasal 23
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, sekurang-kurangnya
memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi PERJAN saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif.
(3) Menteri …
(3) Menteri Keuangan menyampaikan pendapat mengenai Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku efektif.
(4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pendapat berupa persetujuan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda
