Koreksi Pasal 14
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman di bidang perumahsakitan dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
b. mampu …
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda
