Koreksi Pasal 8
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian proyek-proyek unggulan kesehatan yang sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan nasional;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
