Koreksi Pasal 2
PP Nomor 115 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 12 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dengan imbangan sebagai berikut :
a. 80% (delapan puluh persn) untuk Pemerintah Pusat;
b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2) Bagian penerimaan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
Koreksi Anda
