Koreksi Pasal 1
PP Nomor 114 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
