Pasal 1
Mencabut PERATURAN PEMERINTAH No. 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3705).