Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalarr. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun L976 Nomor 58), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: