Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali.