Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perseroan (Persero) PT ASDP INDONESIA Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).