Koreksi Pasal 2
PP Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat INDONESIA Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan.
Koreksi Anda
