Koreksi Pasal 2
PP Nomor 111 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT
Teks Saat Ini
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.
Koreksi Anda
