Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan: a. uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi; b. bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Koreksi Anda