Koreksi Pasal 9
PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia.
(2) Besarnya Tunjangan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c. Sekretaris paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d. Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
Koreksi Anda
