Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia. (2) Besarnya Tunjangan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
Koreksi Anda