Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Propinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah bagi Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda