Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda