Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Uang Paket. (2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda