Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan NV "Nederland-INDONESIA Steenkolen Handel Maatschappij" (NISHM) yang dinasionalisasikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1959 dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Penunda Kapal Tundabara termaksud dalam ayat
(1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV "Nederland-INDONESIA Steenkol en Maatschappij beralih kepada Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.