Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan Tahun 2024 (l*mbatan Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 691 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda