Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat; 2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat; 3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota; 4. Prqiurit TNI; 5. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6, Pensiunan; 7. Penerima Pensiun; 8. Penerima Tunjangan; 9. Wakil Menteri; 10. StaJ Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; 11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; 12. Hakim adloc, 13. Pimpinan dan Anggota Lembaga N 14. Pimpinan Badan Layanan Umum; 15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 16. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Pejabat Administrator; atau e) Pejabat Pengawas; 17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, I.embaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan 18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.Anggaran... b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; 2, PPPK yang bekerja pada instansi daerah; 3. Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; 5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan 7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan l,ayanan Umum Daerah.
Koreksi Anda