Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya I (satu) tunjangan Han Raya yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari I (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima T\rnjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima T\rnjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam . . . -t7- (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: a. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Koreksi Anda