Koreksi Pasal 16
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Koreksi Anda
