Koreksi Pasal 14
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(t) Tunjangan Hari Raya ssfagairnan4 dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025.
Koreksi Anda
