Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan keg'a; c. belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila: a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 8... per]anJran dan PEPUELIK INDONESIA
Koreksi Anda