Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; d. Penerima . . . SIDEN INDONESIA d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia; e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b; f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/ tewas/ meninggal dunia; g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda