Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pensiunan Pejabat Negara. (2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI. (3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda