Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
(2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima T\rnjangan pokok Pr4iurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Pra.iurit TNI.
(3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c termasuk:
a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
