Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Koreksi Anda