Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. peringatan atau teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau e. pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda