Koreksi Pasal 23
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera INDONESIA.
(21 Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan berpendingin berbendera INDONESIA atau berbendera asing.
(3) Setiap...
SK No l71017 A
-t7-
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah ikan hasil tangkapan melalui proses:
a. penanganan;
b. pengolahan; dan/atau
c. pengemasan.
(5) Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
