Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat. (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan. (4) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri. (5) Kewajiban... SK No l71014 A -t4- (5) Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda