Koreksi Pasal 17
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang, Pemerintah Rrsat, atau Pemerintah Daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan.
(21 Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.
(3) Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
(4) Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
