Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (21 Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (3) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda