Koreksi Pasal 8
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(21 Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi.
(41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zot:ra Ol, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
a. penanaman modal dalam negeri; atau
b. penanaman modal asing.
(6) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zorLa 05 dan zot:.a 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
(7) Masa...
(7) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(S) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
