Koreksi Pasal 6
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan lkan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan laut lepas.
(21 Kuota Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal7...
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
