Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(l) Daerah Penangkapan Ikan dimaksud dalam Pasal 3 dimanfaatkan oleh:
a. Nelayan Kecil; dan/atau Terbatas ayat (1) sebagaimana hanya dapat
b. Setiap . .
b. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
