Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu. (21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. sumber daya ikan; b. lingkungan sumber daya ikan; c. sosial ekonomi perikanan; dan/atau d. tata kelola perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda