Koreksi Pasal 3
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Teks Saat Ini
(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
(21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sumber daya ikan;
b. lingkungan sumber daya ikan;
c. sosial ekonomi perikanan; dan/atau
d. tata kelola perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
