Koreksi Pasal 7B
PP Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
