Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7B

PP Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. penarikan barang dari distribusi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan perizinan berusaha. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda