Koreksi Pasal 7
PP Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2) Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki:
a. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan
b. perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia, penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas.
(7) Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.
2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENGAWASAN DAN SANKSI
Koreksi Anda
