Koreksi Pasal 33
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Koreksi Anda
