Koreksi Pasal 27
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran
Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai;
dan
l. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
