Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial. (2) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama. (3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Koreksi Anda